Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD
Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Buku, Download, Kurikulum 2013, Panduan, PDF, Perpustakaan, SD bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak ulasan dan referensi tentang file Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD dibawah ini:
Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD |
Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (tambahan lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah A tas/Madr asah Aliy ah (SMA/MA);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;
- Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Perpustakaan Nasional RI, 2011.
- Wajib kunjung perpustakaan, pendidikan pemustaka, penumbuhan minat baca, promosi perpustakaan, dan pelibatan masyarakat di perpustakaan sekolah dasar.
- Pembuatan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pengembangan sudut baca kelas dan area baca sekolah.
- Kepala sekolah, guru, pengawas, pustakawan/tenaga perpustakaan dan tenaga kependidikan lainnya.
- Peserta didik di sekolah dasar.
- Komite sekolah, anggota masyarakat, dan pemangku kepentingan di bidang pendidikan.
- Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar untuk mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
- Sudut baca kelas adalah suatu sudut atau tempat lain dalam kelas yang digunakan untuk menata buku atau sumber belajar lainnya dalam rangka meningkatkan minat baca dan belajar peserta didik.
- Area baca sekolah adalah suatu tempat atau area di lingkungan sekolah atau di luar kelas yang ditata sedemikian rupa untuk mewadahi kegiatan membaca.
- Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
- Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
- Pendidikan pemustaka adalah kegiatan perpustakaan yang bertujuan menjadikan pemustaka mampu mendayagunakan bahan pustaka secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya.
- Bahan pustaka adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
- Bahan pustaka adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
- Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Literasi informasi adalah kemampuan mengenal kebutuhan informasi untuk memecahkan masalah, mengembangkan gagasan, mengajukan pertanyaan penting, menggunakan berbagai strategi pengumpulan informasi, menetapkan informasi yang cocok, relevan dan otentik.
- Promosi perpustakaan adalah aktivfitas memperkenalkan fasilitas, koleksi, jenis layanan, dan manfaat perpustakaan.
- Jenjang baca adalah sebuah sistem yang mengategorikan kemampuan membaca dan pemahaman peserta didik terhadap bahan bacaan/teks.
- Jenjang buku adalah sebuah sistem yang pengategorian buku bacaan berdasarkan tingkat kesulitan dan kompleksitas teks hingga komposisi ilustrasi dalam bahan bacaan.
- Perpustakaan memiliki jadwal wajib kunjung perpustakaan bagi setiap kelasminimal satu kali per minggu.
- Peningkatan jumlah kunjungan pemustaka. Peserta didik meminjam bahan pustaka.
- Peserta didik dapat menggunakan internet sebagai sumber belajar.
- Peserta didik memahami bahwa perpustakaan adalah tempat untuk mencari sumber informasi/bahan pustaka yang bermanfaat dan menghibur.
- Peserta didik memahami sistem penataanbahan pustaka. Peserta didik memahami bahan pustaka yang sesuai dengan kemampuan membaca (jenjang baca).
- Peserta didik mampu mencaribahan pustaka secara mandiri. Peserta didik memahami etika meminjam bahan pustaka dan berkegiatan di perpustakaan.
- Peserta didik mampu memanfaatkan bahan perpustakaan sebagai sumber belajar secara optimal dalam pembelajaran baik yang terstruktur maupun insidental.
- Peserta didik mampu memahami, memilah, dan menganalisis informasi yang dibutuhkan untuk memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
- Peserta didik mampu menggunakan fitur buku (teks, ilustrasi, grafik, tabel, sub-judul).
- Peserta didik memahami bahan pustaka sebagai sebuah karya penulisan yang diciptakan melalui proses kreatif. Memahami bahwa karya memiliki hak cipta yang dilindungi secara hukum.
- Sekolah memiliki pustakawan cilik.
- Pengelolaan perpustakaan melibatkan peran pustakawan cilik. Pustakawan cilik menjadi tim mading.
Download Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD
Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD
Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD. Semoga bisa bermanfaat.
Download Contoh Format Aplikasi Admnistrasi lainnya :
Semoga dengan adanya file tentang Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi semua kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan.
0 Response to "Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Perpustakaan SD"
Posting Komentar