Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Guru, Juknis, Kemenag, Madrasah, PDF, TPG bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak ulasan dan referensi tentang file Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 dibawah ini:
Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 |
Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
- Pada Bab III poin A.3 yang awalnya tertulis "Memenuhi Kualifikasi Akademik 5-1 atau D-IV. Khusus Guru PNS yang masih gol II namun sudah lulus 5-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor: 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016" direvisi sehingga berbunyi sebagai berikut: "Memenuhi Kualifikasi Akademik Minimum 5-1/D-IV. Khusus Guru PNS yang saat ini berada dalam golongan II namun sudah lulus 5-1/D-IV sebelum tanggal 31 Desember 2015 dan telah memenuhi persyaratan yang diatur melalui Surat Sekjen Kementerian Agama Nomor: 7362/SJ/Kp.01.1/10/2016 sehingga masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
- Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi melalui Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) secara otomatis;
- Penetapan NRG sebagaimana dimaksud pada poin 2 dilakukan secara digital berupa format S26e dan/atau Piagam NRG. Pencetakan format S26e dapat dilakukan melalui SIMPATIKA dengan menggunakan akun individu yang dimiliki oleh guru dan tenaga kependidikan.
- Guru dan tenaga kependidikan yang sebelumnya telah memiliki NRG melalui SK Dirjen Pendidikan Islam, Kartu NRG, dan Format Lembaran dari BPSDMPK-PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan namun mengalami perubahan NRG sebagaimana yang tercantum di format S26e, maka NRG yang digunakan adalah yang tercantum di dalam format S26e.
- Penyaluran tunjangan profesi guru sepenuhnya berpedoman penuh kepada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7394 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Download Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017
Revisi Lampiran Juknis TPG 2017.pdf
Juknis TPG Guru Madrasah 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Download Contoh Format Aplikasi Admnistrasi lainnya :
Semoga dengan adanya file tentang Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi semua kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan.
0 Response to "Revisi Juknis Penyaluran TPG Bagi Guru Madrasah Tahun 2017"
Posting Komentar