Syarat dan Cara Membuat KTP Anak
Syarat dan Cara Membuat KTP Anak Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Informasi, Kemendagri bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak ulasan dan referensi tentang file Syarat dan Cara Membuat KTP Anak dibawah ini:
![]()  | 
| KTP Anak atau Kartu Indentitas Anak (KIA) | 
KIA digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah.
Syarat dan Cara Membuat KTP Anak
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
 - Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
 - KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
 - Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
 
- Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
 - Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
 - KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
 
Download file:
Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak.pdf
Download Contoh Format Aplikasi Admnistrasi lainnya :
Semoga dengan adanya file tentang Syarat dan Cara Membuat KTP Anak yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi semua kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan.

0 Response to "Syarat dan Cara Membuat KTP Anak"
Posting Komentar