Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Buku, Download, Informasi, Kemdikbud, PDF bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak ulasan dan referensi tentang file Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dibawah ini:
![]() |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
- Sistem Perbukuan adalah tata kelola perbukuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara menyeluruh dan terpadu, yang mencakup pemerolehan naskah, penerbitan, pencetakan, pengembangan buku elektronik, pendistribusian, penggunaan, penyediaan, dan pengawasan buku.
- Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala.
- Naskah Buku adalah draf karya tulis dan/ atau karya gambar yang memuat bagian awal, bagian isi, dan bagian akhir.
- Literasi adalah kemampuan untuk memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas hidupnya.
- Penulis adalah setiap orang yang menulis Naskah Buku untuk diterbitkan dalam bentuk Buku.
- Penulisan adalah penyusunan Naskah Buku melalui bahasa tulisan dan/ atau bahasa gambar.
- Penerjemah adalah setiap orang yang melakukan penerjemahan.
- Penerjemahan adalah pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
- Terjemahan adalah hasil pengalihbahasaan Buku dari bahasa sumber ke dalam bahasa tertentu, baik gaya, makna, maupun konteks.
- Penyadur adalah setiap orang yang melakukan penyaduran.
- Penyaduran adalah penggubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
- Saduran adalah hasil gubahan yang disesuaikan dengan maksud pihak penggubahnya, termasuk mengganti nama pelaku, tempat, waktu, dan suasana dalam sebuah cerita atau mengubah bentuk penyajian.
- Editor adalah setiap orang yang mengedit Naskah Buku hingga siap cetak.
- Desainer adalah setiap orang yang membuat rancangan tata letak isi Buku dan kover Buku.
- Ilustrator adalah setiap orang yang membuat Ilustrasi untuk bagian isi Buku dan kover Buku.
- Ilustrasi adalah karya dalam bentuk gambar, sketsa, dan/ atau peta untuk memperkaya, mempermudah, atau memperjelas uraian dalam sebuah Buku.
- Pencetak adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan pencetakan Buku.
- Pencetakan adalah proses mencetak Naskah Buku mulai dari cetak coba sampai menjadi Buku.
- Pengembang Buku Elektronik adalah setiap orang yang mengonversi buku cetak menjadi buku elektronik dan/ atau membuat buku elektronik.
- Penerbit adalah lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menyelenggarakan kegiatan penerbitan Buku.
- Penerbitan adalah seluruh proses kegiatan yang dimulai dari pengeditan, pengilustrasian, dan pendesainan Buku.
- Toko Buku adalah tempat untuk memperjualbelikan Buku.
- Buku Bermutu adalah Buku yang memenuhi standar mutu yang mencakup isi, penyajian, desain, dan grafika.
- Pendistribusian adalah rangkaian kegiatan penyebaran Buku untuk diperdagangkan atau tidak diperdagangkan dari Penerbit sampai kepada pengguna.
- Penggunaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan Buku.
- Penyediaan adalah kegiatan yang berkaitan dengan menyediakan Buku.
- Setiap Orang adalah perseorangan, kelompok orang, organisasi masyarakat, atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Download Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan
Download File:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.pdf
http://jdih.kemdikbud.go.id/new/public/produkhukum/1892/detail
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan. Semoga bisa bermanfaat.
Download Contoh Format Aplikasi Admnistrasi lainnya :
Semoga dengan adanya file tentang Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi semua kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan.
0 Response to "Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan"
Posting Komentar