Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemdikbud, PDF, SD, SLB, SMA, SMK, SMP bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak ulasan dan referensi tentang file Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018 dibawah ini:
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018 |
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018
- memudahkan Direktorat Kesenian dalam membuat mekanisme pelaksanaan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan tahun 2018;
- memudahkan satuan pendidikan dalam pengajuan proposal, melaksanakan pengadaan sarana kesenian, penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan, dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
- memudahkan organisasi pelaksana dalam memahami batas-batas tugas dan tanggung jawab masing-masing;
- sebagai alat evaluasi dan tolak ukur keberhasilan pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan; dan
- memudahkan masyarakat dalam memahami seluruh proses pelaksanaan kegiatan fasilitasi sarana kesenian di satuan pendidikan.
- Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa/SDLB, dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/SMPLB, SMA/K, SMALB, baik negeri maupun yang dikelola oleh masyarakat (swasta);
- Memiliki jumlah siswa paling sedikit 60 (enam puluh) siswa/i untuk SD; 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMP; 10 (sepuluh) siswa/i untuk SDLB; 5 (lima) siswa/i untuk SMPLB, 30 (tiga puluh) siswa/i untuk SMA/K; dan 5 (lima) siswa/i untuk SMALB;
- Belum pernah menerima bantuan yang sejenis.
- Penerima bantuan Fasilitasi Sarana Kesenian pada sekolah yang memiliki: a. Guru/Pelatih Seni; b. Ekstrakurikuler Bidang Seni; dan c. Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka pemanfaatan bantuan sarana kesenian.
- Mengajukan proposal permohonan bantuan yang diketahui komite sekolah dan disetujui oleh Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya;
- Mencantumkan nama sekolah, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan alamat sekolah yang lengkap;
- Mencantumkan Fotokopi NPWP atas nama sekolah; dan
- Melampirkan foto papan nama sekolah, foto gedung sekolah, foto alur komando (struktur organisasi), foto kegiatan siswa/i di sekolah (diutamakan kegiatan kesenian), foto alat kesenian yang dimiliki dan foto ruang penyimpanan alat kesenian;
- Melampirkan profil lengkap pengajar yang akan mengajarkan sarana kesenian yang diusulkan.
- Melampirkan pernyataan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh kepala Sekolah (lampiran 16); dan
- Membuka rekening pada bank yang telah ditunjuk sebagai Bank Penyalur Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Sekolah.
- Lampiran 1 : Surat Permohonan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018
- Lampiran 2 : Proposal Permohonan Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Tahun 2018
- Lampiran 3 : Nama dan Spesifikasi Sarana Kesenian
- Lampiran 4 : Profil Satuan Pendidikan
- Lampiran 5 : Rekening Bank Pemerintah dan NPWP atas nama Satuan Pendidikan
- Lampiran 6 : Dokumentasi/Foto Satuan Pendidikan/Kelengkapan Administrasi
- Lampiran 7 : Surat Pernyataan Kesanggupan Melaksanakan Pekerjaan Kepala Satuan Pendidikan
- Lampiran 8 : Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Fasilitasi Sarana Kesenian Di Satuan Pendidikan
- Lampiran 9 : Berita Acara Pembayaran
- Lampiran 10 : Kuitansi Tanda Terima Transfer Dana Bantuan
- Lampiran 11 : Laporan Penerimaan Dana
- Lampiran 12 : Daftar Inventaris Barang
- Lampiran 13 : Format Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Lampiran 14 : Formulir Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang sama
- Lampiran 15 : Formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) untuk pengembalian ke Kas Negara apabila pengembalian di tahun anggaran yang berbeda
- Lampiran 16: Format Pakta Integritas
Download Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018
Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018
Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018.pdf
Lampiran-Lampiran.docx
Sumber: https://kebudayaan.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian di Satuan Pendidikan Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Contoh Format Aplikasi Admnistrasi lainnya :
Semoga dengan adanya file tentang Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi semua kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan.
0 Response to "Juknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Sarana Kesenian Sekolah SD SMP SMA SMK SLB Tahun 2018"
Posting Komentar