Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA
Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan BOS, Download, Juknis, Kemenag, MA, Madrasah, MI, microsoft Word, MTs bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak ulasan dan referensi tentang file Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA dibawah ini:
Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA |
Petunjuk Teknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada Madrasah Tahun Anggaran 2018
- Membebaskan segala jenis biaya pendidikan bagi seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar, baik di madrasah negeri maupun madrasah swasta.
- Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
- Madrasah Ibtidaiyah : Rp. 800.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Tsanawiyah : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
- Madrasah Aliyah : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun
- Semua madrasah negeri dan madrasah swasta yang telah mendapatkan izin operasional dapat menerima program BOS; bagi madrasah yang menolak BOS harus diputuskan melalui persetujuan orang tua siswa melalui Komite Madrasah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di madrasah tersebut;
- Semua madrasah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
- Untuk madrasah swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya operasional;
- Seluruh madrasah yang menerima program BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia;
- Madrasah melalui komite madrasah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh madrasah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
- Kanwil Kementerian Agama harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh madrasah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
- Kanwil Kementerian Agama dapat membatalkan sumbangan/pungutan yang dilakukan oleh madrasah apabila madrasah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Download Juknis BOS (Bantuan Operasional Sekolah) pada Madrasah Tahun Anggaran 2018
Juknis BOS Kemenag Madrasah Tahun 2018
Petunjuk Teknis BOS Madrasah Nomor 451 Tahun 2018.pdf
Lampiran - Petunjuk Teknis BOS Madrasah Nomor 451 Tahun 2018 (Format Formulir BOS Madrasah dan Kelengkapan Administrasi Lainnya).docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun Anggaran 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Contoh Format Aplikasi Admnistrasi lainnya :
Semoga dengan adanya file tentang Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi semua kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan.
0 Response to "Juknis BOS Kemenag Tahun 2018 Madrasah MI MTs MA"
Posting Komentar