Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah:
PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN  DAN  KEBUDAYAAN TENTANG PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH SATUAN PENDIDIKAN DAN PENILAIAN HASIL BELAJAR OLEH PEMERINTAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama   Luar   Biasa   (SMPLB),   Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK), Sekolah Menengah Agama Katolik   (SMAK),   Sekolah   Menengah   Teologi Kristen  (SMTK),  Sekolah  Menengah  Atas  Luar  Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK), dan lembaga pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
 - Pendidikan  Kesetaraan  adalah  pendidikan  nonformal yang menyelenggarakan   pendidikan   Program   Paket A/Ula setara SD/MI, Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
 - Jenjang  Pendidikan  adalah  tahapan  pendidikan  yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
 - Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US adalah kegiatan pengukuran  dan  penilaian  kompetensi  peserta  didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam   USBN   dilaksanakan   oleh   Satuan Pendidikan pada  SD/MI/SDTK  dan  Program  Paket A/Ula.
 - Ujian  Sekolah  Berstandar  Nasional  yang  selanjutnya disingkat USBN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta   didik   yang   dilakukan   Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
 - Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran   tertentu   secara   nasional   dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
 - UN   untuk   Pendidikan   Kesetaraan   adalah   kegiatan pengukuran dan  penilaian  penyetaraan  pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan pada    Program    Paket    B/Wustha    setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
 - Nilai    Ujian    Sekolah    Berstandar    Nasional    yang selanjutnya disebut  Nilai  USBN  adalah  nilai  yang diperoleh peserta didik melalui USBN.
 - Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah nilai yang diperoleh peserta didik melalui UN.
 - Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat BSNP adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas    mengembangkan,    memantau,   dan mengendalikan Standar Nasional Pendidikan.
 - Program Ula adalah pendidikan dasar 6 (enam) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket A  dengan  kekhasan  pendalaman  pendidikan agama Islam.
 - Program Wustha adalah pendidikan dasar 3 (tiga) tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B  dengan  kekhasan  pendalaman  pendidikan agama Islam.
 - Program  Ulya  adalah  pendidikan  menengah  3  (tiga) tahun pada   Pondok   Pesantren   Salafiyah   setingkat Program Paket   C   dengan   kekhasan   pendalaman pendidikan agama Islam.
 - Kisi-Kisi  Ujian  adalah  acuan  untuk  mengembangkan dan merakit  naskah  USBN  dan  UN  yang  disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar     isi,     dan     kurikulum     yang berlaku.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
 - Sertifikat   Hasil   Ujian   Nasional   yang   selanjutnya disingkat SHUN adalah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
 - Prosedur  Operasi  Standar  Ujian  Sekolah  Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat POS USBN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan USBN.
 - Prosedur    Operasi    Standar    Ujian    Nasional    yang selanjutnya disingkat POS UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
 - Kementerian   adalah   Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan.
 - Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 - Pemerintah adalah pemerintah pusat.
 - Pemerintah  Daerah  adalah  pemerintah  provinsi  atau pemerintah kabupaten/kota.
 
BAB II
PENYELENGGARAAN
Pasal 2
(1) Penilaian    hasil    belajar    oleh    Satuan    Pendidikan dilaksanakan melalui USBN dan US.
(2) Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  dilaksanakan melalui UN.
(3) Penilaian  hasil  belajar  oleh  Pemerintah  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2)  untuk  peserta  didik  pada SMK/MAK termasuk ujian kompetensi keahlian.
(4) Penilaian hasil belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mata pelajaran yang diujikan dalam USBN diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan ujian kompetensi keahlian  untuk  SMK/MAK  sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh direktur jenderal terkait.
Pasal 3
(1) US  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1) diikuti  oleh  peserta  didik  pada  jenjang  SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
(2) USBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diikuti oleh peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, Program Paket    A/Ula,    SDLB,    SMP/MTs/SMPTK, Program Paket            B/Wushta,            SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK, Program Paket C/Ulya, dan SMALB.
(3) UN  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (2) diikuti oleh      peserta      didik      pada      jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya. 
Pasal 4
(1) Penilaian  hasil  belajar  melalui  USBN  pada  Jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(2) Penilaian   hasil   belajar   melalui   US   pada   Jenjang SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula diselenggarakan oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(3) Penilaian  hasil  belajar  melalui  USBN  pada  Jenjang SMP/MTs/SMPTK/SMPLB, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK/SMALB, SMK/MAK  dan Program Paket      C/Uya      diselenggarakan      oleh satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(4) Penilaian   hasil   belajar   melalui   UN   pada   Jenjang SMP/MTs/SMPTK, Program Paket B/Wustha, SMA/MA/SMAK/SMTK, SMK/MAK dan Program Paket C/Uya diselenggarakan      oleh      satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan USBN untuk satuan/program    pendidikan    yang    belum terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat  (2)  diatur  dalam  Prosedur  Operasional  Standar (POS) USBN.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan UN untuk satuan/program    pendidikan    yang    belum terakreditasi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) diatur dalam Prosedur Operasional Standar (POS) UN.
BAB III
PERSYARATAN PESERTA DIDIK MENGIKUTI US, USBN DAN UN
Pasal 5
(1) Peserta  didik  pada  jenjang  SD/MI/SDTK,  SDLB  dan Program  Paket  A/Ula  yang  mengikuti  US dan USBN harus memenuhi persyaratan: 
a.  telah   berada   pada   tahun   terakhir   di   jenjang SD/MI/SDTK/SDLB;
b. telah  atau  pernah  berada  pada  tahun  terakhir untuk Program Paket A/Ula; atau
c. memiliki  laporan  lengkap  penilaian  hasil  belajar mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1 untuk peserta didik pada SD/MI/SDTK, SDLB dan Program Paket A/Ula.
(2) Peserta didik pada jenjang SMP/MTs/SMPTK, SMPLB, SMA/MA/SMTK/SMAK,    SMALB,    SMK/MAK    yang mengikuti USBN dan UN harus memenuhi persyaratan: 
a. terdaftar    pada    semester    terakhir    di    Satuan Pendidikan dan memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar mulai semester 1 sampai dengan semester 5; atau 
b. telah   menyelesaikan   seluruh   beban   SKS   yang dipersyaratkan bagi  peserta  didik  pada  Satuan Pendidikan berdasarkan  Sistem  Kredit  Semester (SKS) yang setara dengan semester 5.
(3) Peserta  didik  pada  Program  Paket  B/Wustha  dan Program Paket C/Ulya yang mengikuti USBN dan UN harus memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 6
(1) Peserta didik pada jenjang SD/MI/SDTK, SDLB, dan program Paket A/Ula wajib mengikuti US dan/atau USBN.
(2) Peserta     didik     pada     jenjang     SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, Program Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya wajib mengikuti UN dan USBN.
(3)   Peserta didik jenjang SD pada SPK wajib mengikuti US dan USBN.
(4)   Peserta didik jenjang SMP dan jenjang SMA pada SPK wajib mengikuti UN. 
(5) Peserta   didik   pada   jenjang   SMA/MA/SMTK/SMAK, SMK/MAK, SMALB dan Program Paket C/Ulya berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
(6) Peserta didik yang berhalangan karena alasan tertentu dengan disertai bukti yang sah dapat mengikuti US susulan, USBN susulan dan UN susulan.
(7) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  jadwal  UN  diatur dalam POS yang ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 7
(1) Peserta  didik  jenjang  SMP  dan  SMA  pada SPK tidak wajib mengikuti USBN
(2) Peserta  didik  pada  SMPLB  dan  SMALB  tidak  wajib mengikuti UN.
(3) Dalam hal peserta didik pada SMALB yang mengikuti UN, berhak mengulang UN untuk memenuhi kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan.
Pasal 8
(1) Pelaksanaan US dan USBN dapat melalui ujian berbasis kertas atau ujian berbasis komputer dan kertas.
(2) Pelaksanaan  UN  diutamakan  melalui  ujian  nasional berbasis komputer (UNBK).
(3)   Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan maka UN dilaksanakan berbasis kertas.
Pasal 9
(1) Satuan  Pendidikan  wajib  menyampaikan  nilai  rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan   dan   pemerataan   mutu pendidikan.
(2) Penyampaian  nilai  rapor,  Nilai  US,  dan  Nilai  USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memasukkan nilai melalui data pokok pendidikan. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan Nilai USBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
BAB IV
BAHAN US, USBN, DAN UN
Pasal 10
(1) Kisi-kisi ujian merupakan acuan dalam pengembangan dan perakitan   naskah   soal   ujian   yang   disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
(2)   Kisi-kisi USBN dan UN ditetapkan oleh BSNP.
Pasal 11
(1)    Naskah USBN terdiri atas:
a.  sejumlah 20% (dua puluh persen) sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) butir soal disiapkan oleh Kementerian;
b. sejumlah  75%  (tujuh  puluh  lima  persen)  sampai dengan 80%  (delapan  puluh  persen)  butir  soal disiapkan oleh guru pada Satuan Pendidikan dan dikonsolidasikan di Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Forum Tutor, dan Kelompok Kerja Guru Pondok Pesantren Salafiah (Pokja PPS).
(2)    Naskah  USBN  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) untuk mata    pelajaran    pendidikan    agama    dan pendidikan keagamaan  disiapkan  oleh  Kementerian Agama dan Satuan Pendidikan.
(3)    Naskah USBN SDLB, SMPLB dan SMALB disiapkan oleh satuan pendidikan     berdasarkan     kisi-kisi     yang ditetapkan BSNP.
(4) Naskah ujian untuk mata pelajaran Penghayat Kepercayaan disusun     oleh     satuan     pendidikan. berkoordinasi dengan     majelis     penghayat     yang bersangkutan. 
(5)    Naskah US disiapkan oleh Satuan Pendidikan.
Pasal 12
(1) Penggandaan   naskah   US   dilakukan   oleh   satuan pendidikan.
(2) Penggandaan   bahan   USBN   dilakukan   oleh   Satuan Pendidikan, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas Pendidikan   Provinsi/Kantor   Wilayah   Provinsi Kementerian Agama.
(3) Ketentuan   lebih   lanjut   mengenai   penyusunan   dan penggandaan naskah USBN diatur dalam POS USBN.
Pasal 13
(1) Penggandaan dan distribusi bahan UN berbasis kertas dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  penggandaan  dan pendistribusian bahan UN berbasis kertas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Penelitian dan Pengembangan   Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan.
BAB V
BIAYA PENYELENGGARAAN US, USBN, DAN UN
Pasal 14
(1) Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan US dan USBN bersumber dari anggaran Satuan Pendidikan, Anggaran dan Pendapatan   Belanja   Negara,   Anggaran   dan Pendapatan Belanja    Daerah    yang    bersangkutan dan/atau sumber   lain   yang   sah   sesuai   dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Biaya  penyelenggaraan  dan  pelaksanaan  UN  menjadi tanggung  jawab  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah, dan Satuan Pendidikan. 
(3) Pemerintah,   Pemerintah   Daerah,   dan/atau   Satuan Pendidikan dilarang memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.
Pasal 15
Pemerintah,  Pemerintah  Daerah,  dan  Satuan  Pendidikan wajib melakukan sosialisasi US, USBN, dan UN.
Pasal 16
(1) Setiap  peserta  didik  yang  telah  mengikuti  UN  akan mendapatkan SHUN.
(2) SHUN  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  paling sedikit berisi:
a.  biodata siswa; dan
b. Nilai UN untuk setiap mata pelajaran yang diujikan, dan pencapaian kompetensi lulusan untuk setiap mata pelajaran yang diujikan.
(3) Pencapaian kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b disusun dalam kategori sangat baik, baik, cukup, dan kurang.
Pasal 17
Hasil UN digunakan sebagai dasar untuk:
a.    pemetaan mutu program dan/atau Satuan Pendidikan;
b. pertimbangan   seleksi   masuk   Jenjang   Pendidikan berikutnya; dan
c. pembinaan  dan  pemberian  bantuan  kepada  Satuan Pendidikan dalam   upayanya   untuk   meningkatkan mutu pendidikan.
Pasal 18
Hasil USBN pada jenjang SD/MI/SDTK/SDLB dan Program Paket A/Ula dapat digunakan sebagai pertimbangan seleksi masuk Jenjang Pendidikan berikutnya. 
BAB VI
KELULUSAN PESERTA DIDIK DARI SATUAN PENDIDIKAN
Pasal 19
(1) Peserta  didik  dinyatakan  lulus  dari  satuan/program pendidikan setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b.  memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c.  lulus ujian satuan/program pendidikan.
(2) Kelulusan  peserta  didik  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1)  ditetapkan  oleh  satuan/program  pendidikan yang bersangkutan.
Pasal 20
(1) Penyelesaian       seluruh       program       pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, untuk peserta didik:
a. SD/MI/SDTK      dan      SDLB      apabila      telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I sampai kelas VI.
b. SMP/MTs/SMPTK    dan    SMPLB    apabila    telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas VII sampai dengan kelas IX;
c. SMA/MA/SMTK/SMAK,  SMALB,  dan  SMK/MAK program 3 (tiga) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XII;
d. SMK/MAK program 4 (empat) tahun apabila telah menyelesaikan pembelajaran dari kelas X sampai dengan kelas XIII;
e. SMP/MTs/SMPTK dan SMA/MA/SMTK/SMAK yang menerapkan SKS apabila telah menyelesaikan seluruh mata pelajaran yang dipersyaratkan; atau
f. Program  Paket  A/Ula,  Program  Paket  B/Wustha, dan Program Paket C, apabila telah menyelesaikan keseluruhan kompetensi masing-masing program. 
(2) Satuan Pendidikan yang menerapkan SKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e harus memiliki izin dari Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian      Agama      Provinsi/Kantor Kementerian Agama  Kabupaten/Kota  sesuai  dengan kewenangannya.
Pasal 21
(1) Peserta      didik      yang      dinyatakan      lulus      dari satuan/program pendidikan diberikan ijazah.
(2) Ketentuan   mengenai   ijazah   sebagaimana   dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
SANKSI
Pasal 22
(1) Setiap orang, kelompok, dan/atau lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan US, USBN, dan UN wajib menjaga kejujuran, kerahasiaan,  keamanan,  dan  kelancaran pelaksanaan US, USBN, dan UN.
(2) Setiap   orang,   kelompok,   dan/atau   lembaga   yang terbukti melakukan       pelanggaran       ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan    ketentuan    peraturan    perundang- undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1)   Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  USBN  diatur  dalam POS USBN yang ditetapkan oleh BSNP.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai UN diatur dalam POS UN yang ditetapkan oleh BSNP. 
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai US diatur oleh satuan pendidikan.
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2017 tentang   Penilaian   Hasil   Belajar   oleh   Pemerintah   dan Penilaian  Hasil  Belajar  oleh  Satuan  Pendidikan  (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 117), dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara   Republik   Indonesia   Tahun   2015   Nomor   1879) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan  Peraturan  Menteri  ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Februari 2018
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
Download Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:      
Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah
0 Response to "Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan Dan Penilaian Hasil Belajar Oleh Pemerintah"
Posting Komentar