Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK Tahun 2018
Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK Tahun 2018 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Guru, Juknis, Kemdikbud, Lomba, microsoft Word, PDF, Pedoman, SMA, SMK bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak ulasan dan referensi tentang file Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK Tahun 2018 dibawah ini:
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018 |
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
- Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bagian penilaian. 1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. 2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia. 3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. 4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
- Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: 1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan; 2) Penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan; 3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah; 4) Penciptaan karya seni; atau 5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
- Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
- Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
- Memiliki NUPTK.
- Aktif melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
- Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
- Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
- Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
- Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional.
- Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 2018.
- Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
- Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
- Lampiran 1 - BIODATA GURU BERPRESTASI JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA) DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN (SMK) (Diketik atau ditulis dengan huruf balok dan tinta hitam)
- Lampiran 2 - Penyusunan Dokumen Portofolio - INSTRUMEN PORTOFOLIO GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK) TAHUN 2018
- Lampiran 3 - INSTRUMEN REKAP PENILAIAN KINERJA OLEH KEPALA SEKOLAH IDENTITAS PESERTA
- Lampiran 4 - Sistematika Penulisan Best practice Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK
- Lampiran 5 - FORMAT PENILAIAN PRESENTASI GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL 2018
- Lampiran 6 - FORMAT PENILAIAN WAWANCARA GURU BERPRESTASI JENJANG SMA DAN SMK TINGKAT NASIONAL 2018
Download Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018
PEDOMAN GUPRES SMA SMK 2018 Final.pdf
Lampiran PEDOMAN GUPRES SMA SMK 2018 Final.docx
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis atau Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang SMA dan SMK Tingkat Nasional Tahun 2018. Semoga bisa bermanfaat.
Download Contoh Format Aplikasi Admnistrasi lainnya :
Semoga dengan adanya file tentang Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK Tahun 2018 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi semua kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan.
0 Response to "Juknis Pemilihan Guru Berprestasi SMA SMK Tahun 2018"
Posting Komentar