Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. merumuskan dan menyusun standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
c. mendorong pemerintah daerah melaksanakan pelatihan bagi guru pembina UKS/M, dan kader kesehatan;
d. menyusun pedoman pendidikan kesehatan yang dibutuhkan untuk proses kegiatan belajar mengajar;
e. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat;
f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkaladi semua sekolah;
g. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
h. mendorong pemerintah daerah untuk pengadaan sarana prasarana UKS/M;
i. mengembangkan model sekolah sehat; dan
j. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah.
Kementerian Kesehatan melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi:
a. menetapkan kebijakan yang mendukung kegiatan UKS/M;
b. memfasilitasi gerakan masyarakat, sekolah, maupun kampanye kesehatan yang mendukung pelaksanaan UKS/M;
c. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang UKS/M;
d. menyediakan prototype media KIE, pedoman pembinaan UKS/M bagi tenaga kesehatan, dan memfasilitasi dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk penggandaan media KIE;
e. meningkatkan akses terhadap media KIE, pedoman, dan buku-buku tentang materi kesehatan;
f. meningkatkan kapasitas tenaga kesehatan dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan sekolah;
g. memonitor, mengendalikan, mengelola agar penjaringan kesehatan oleh tenaga kesehatan dapat terlaksana dengan baik;
h. melakukan persiapan penyelenggaraan dan pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS);
i. melaksanakan pembinaan pengendalian faktor resiko lingkungan di sekolah/madrasah;
j. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian faktor resiko lingkungan secara terpadu;
k. menyelenggarakan pelayanan kesehatan; dan
l. mengembangkan metode promosi kesehatan di sekolah yang mendukung UKS/M.
Kementerian Agama melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
a. menetapkan kebijakan teknis dalam pembinaan dan pengembangan UKS/M melalui kurikuler dan ekstrakurikuler;
b. menetapkan standar, prosedur, dan pedoman pelaksanaan UKS/M;
c. mengembangkan metodologi pendidikan dan pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan agama;
d. menyusun, menggandakan, dan mendistribusikan pedoman pendidikan kesehatan dan buku-buku UKS/M lainnya untuk memenuhi kebutuhan madrasah dan pondok pesantren umum di bawah binaan Kementeriaan Agama;
e. menyediakan fasilitas UKS/M yang meliputi sarana prasarana berupa ruang UKS/M beserta peralatan yang dibutuhkan;
f. membantu pelaksanaan penjaringan kesehatan dan pemeriksaan berkala di semua madrasah dan pondok pesantren;
h. melaksanakan pengendalian faktor resiko lingkungan di madrasah dan pondok pesantren;
i. melaksanakan komunikasi informasi dan edukasi (KIE) tentang lingkungan madrasah dan pondok pesantren sehat; dan
j. mengembangkan model Madrasah dan Pondok Pesantren Sehat.
Kementerian Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengembangan UKS/M meliputi :
a. memfasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria program UKS/M;
b. mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membuat Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan UKS/M;
c. mendorong pemerintah daerah untuk memasukkan UKS/M dalam perencanaan daerah di tingkat kecamatan, kabupaten/kota dan provinsi;
d. mendorong daerah untuk mengalokasikan pembiayaan pelaksanaan UKS/M; dan
e. mendorong daerah untuk membentuk dan mengoptimalkan fungsi dan peran TP UKS/M dan sekretariat TP UKS/M provinsi, sekretariat TP UKS/M kabupaten/kota, dan sekretariat TP UKS/M kecamatan.
Pada saat Peraturan Bersama ini mulai berlaku, Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 1/U/SKB/2003, 1067/Menkes/SKB/VII/2003, MA/230A/2003, dan 26 Tahun 2003 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah) ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)
Download File:
SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah).pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Peraturan Bersama (SKB) Antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6/X/PB/2014 Menteri Kesehatan RI Nomor 73 Tahun 2014 Menteri Agama RI Nomor 41 Tahun 2014 Menteri Dalam Negeri RI Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengembangan UKS (Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah). Semoga bisa bermanfaat.
0 Response to "SKB 4 Menteri Tentang UKS (Usaha Kesehatan Sekolah)"
Posting Komentar