Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA
Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemenag, MA, MI, MTs, PDF, Pedoman, UAMBD, UAMBN bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak ulasan dan referensi tentang file Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA dibawah ini:
Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA |
Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA
- Memberikan pedoman kepada Ket u a Rayon IS u b rayon I Ke pa I a MI/Kepala MTs/Kepala MA/MAPK pelaksana UAMBD dan UAMBN Tahun Pelajaran 2017/2018 dan semua pihak yang terkait agar dalam melaksanakan tugasnya berjalan lancar dan mencapai hasil yang optimal.
- Menjadi pedoman pelaksanaan UAMBD MI dan UAMBN MTs & MA Tahun Pelajaran 2017/2018 dan menyelesaikan permasalahan yang timbul.
- Membantu tercapainya tujuan dan fungsi UAMBD dan UAMBN.
- Berada pada tahun terakhir pada MI;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MI mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
- Belum pernah lulus dari satuan pendidikan pada jenjang yang sama.
- Peserta didik terdaftar pada MI;
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah;
- Peserta UAMBD yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBD dapat mengikuti UAMBD susulan.
- Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAPK;
- Berada pada tahun terakhir pada MTs, MA/MAPK;
- Memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada MTs, MA/MAPK mulai semester 1 tahun pertama sampai dengan semester 1 tahun terakhir;
- Peserta didik terdaftar pada MTs, MA/MAPK;
- Peserta didik yang memiliki ijazah atau surat keterangan lain yang setara, atau berpenghargaan sama dengan ijazah dari satuan pendidikan yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 3 tahun sebelum mengikuti ujian madrasah, atau sekurang-kurangnya 2 tahun untuk peserta program SKS;
- Untuk peserta UAMBN dari program SKS yang masa pembelajarannya kurang dari tiga tahun, harus memiliki: a) Surat izin penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Islam dan/atau Kanwil Kementerian Agama Provinsi; b) Surat pernyataan dari madrasah sebagai jaminan bahwa proses pembelajaran dilakukan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan program SKS atau akselerasi dari instansi yang berwewenang; c) Sertifikat hasil tes IQ (minimal 130) peserta didik dari perguruan tinggi yang direkomendasi BSNP.
- Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN di satuan pendidikannya, dapat mengikuti UAMBN di madrasah lain pada jenjang dan jenis yang sama;
- Peserta UAMBN yang karena alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti UAMBN, dapat mengikuti UAMBN susulan.
- Pendataan calon peserta;
- Mengirimkan data calon peserta ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
- Menerbitkan kartu peserta UAMBD.
- Madrasah pelaksana UAMBN melaksanakan pendataan calon peserta;
- Madrasah pelaksana UAMBN mengirimkan data calon peserta ke Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota (Rayon);
- Panitia UAMBN tingkat Kabupaten/Kota (Rayon) mengirimkan data calon peserta UAMBN ke panitia UAMBN tingkat provinsi;
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi mengkoordinasikan pendataan calon peserta dan mengirimkan ke panitia tingkat pusat;
- Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota (Rayon) mencetak dan mendistribusikan Daftar Nominasi Sementara (ONS) ke madrasah;
- Madrasah melakukan verifikasi ONS dan mengirimkan hasil verifikasi ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota (Rayon);
- Panitia UAMBN Tingkat Provinsi melakukan: 1) Pemutakhiran data; 2) Pencetakan Daftar Nominasi Tetap (ONT) berdasarkan Biosistem UN; 3) Penetapan nomor peserta UAMBN (nomor peserta UAMBN sama dengan nomor peserta UN); 4) Pengiriman ONT peserta UAMBN ke Panitia UAMBN Tingkat Kabupaten/Kota (Rayon/Subrayon) selanjutnya diteruskan ke Panitia UAMBN Tingkat Saluan Pendidikan.
- Kepala madrasah pelaksana UAMBN menerbitkan, menandatangani, dan membubuhkan stempel madrasah pada kartu peserta UAMBN yang telah ditempel foto peserta.
Download Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA
Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA
Pedoman UAMBD Tahun 2018.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA. Semoga bisa bermanfaat.
Download Contoh Format Aplikasi Admnistrasi lainnya :
Semoga dengan adanya file tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi semua kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan.
0 Response to "Pedoman Teknis Penyelenggaraan UAMBD UAMBN MI MTs MA"
Posting Komentar