Berikut ini kutipan teks keterangan dari isi buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar):
Keberadaan perpustakaan sekolah merupakan bagian integral penunjang keberhasilan peningkatan mutu pembelajaran di sekolah. Terkait dengan hal tersebut maka pemanfaatan perpustakaan sekolah perlu mendapatkan perhatian khusus agar dapat dioptimalkan oleh seluruh warga sekolah. Pengembangan sudut baca kelas dan area baca sekolah merupakan salah upaya yang dapat dilakukan sekolah untuk memperluas akses perpustakaan bagi peserta didik dan warga sekolah.
Untuk itu diperlukan penyusunan panduan pemanfaatan dan pengembangan sudut baca kelas dan area baca sekolah untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah dasar sebagai acuan bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam menyusun program/kegiatan pengembangan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar. Panduan ini mengacu pada undang-undang, peraturan, ketentuan, standar nasional bidang perpustakaan yang berlaku, dan praktik baik yang selama ini sudah dilakukan dalam pengembangan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar.
Daftar Isi buku panduan ini terdiri dari:
BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Dasar Hukum
C. Tujuan
D. Ruang Lingkup
E. Definisi
BAB II. PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN SEKOLAH DASAR
A. Sudut Baca Kelas
B. Area Baca Sekolah
C. Pengembangan Koleksi Sudut Baca Kelas dan Area Baca
BAB III. PENUTUP
DAFTAR PUSTAKA
Perpustakaan sekolah merupakan bagian dari sarana dan prasana yang wajib ada untuk menunjang pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 23 ayat (1)Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan menyatakan, setiap sekolah/madrasah menyelenggarakan perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dengan memperhatikan standar nasional pendidikan. Standar Nasional perpustakaan tersebut menjadi acuan dalam pendirian, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan yang berlaku sama secara nasional.
Perpustakaan sekolah harus dapat melayani peserta didik, tenaga pendidik, dan tenaga kependidikan lainnya (warga sekolah) agar memperoleh kesempatan untuk memperluas dan memperdalam pengetahuan sesuai dengan kurikulum dan pembelajaran yang dilaksanakan. Perpustakaan sekolah bukan hanya berfungsi sebagai unit kerja yang menyediakan bahan bacaan untuk menambah pengetahuan dan wawasan, akan tetapi merupakan sumber belajar bagi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat sekolah yang keberadaannya sebagai bagian integral yang tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan sekolah.
Akan tetapi, dalam praktiknya, keberadaan dan layanan perpustakaan sekolah masih kurang diminati oleh peserta didik dan warga sekolah lainnya. Diperlukan upaya yang berkelanjutan dari semua pihak agar dapat meningkatkan minat peserta didik dan warga sekolah untuk mengakses perpustakaan. Salah satu upayameningkatkan minat dan memperluas akses layanan perpustakaan adalah dengan mengembangkan sudut baca kelas dan area baca sekolah agar dapat lebih mudah dan lebih dekat dengan perserta didik dan warga sekolah lainnya.
Melihat hal tersebut, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar dalam rangka melaksanakan tugasnya, perlu menyusun buku panduan pemanfaatan dan pengembangan sudut baca kelas dan area bacasekolah, untuk meningkatkan mutu pembelajaran di sekolah dasar. Buku ini disajikan sebagai panduan bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam menyusun program/kegiatan pengembangan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar. Panduan ini mengacu pada undang-undang, peraturan, ketentuan, standar nasional perpustakaan yang berlaku, dan praktik baik yang selama ini sudah dilakukan dalam pengembangan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, melalui Sub Direktorat Kurikulum, mempunyai tugas melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, fasilitasi penjaminan mutu, di bidang kurikulum sekolah dasar.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (tambahan lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5410);
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007 tentang Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA);
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 25 Tahun 2008 tentang Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Standar Nasional Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Perpustakaan Nasional RI, 2011.
Tujuan
Tujuan penyusunan panduan pemanfaatan dan pengembangan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar adalah:
- Memberikan acuan bagi sekolah dan pemangku kepentingan dalam membangun dan mengoptimalkan pemanfaatan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar;
- Memberikan arahan terhadap penyelenggaraan program/kegiatan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup panduan pemanfaatan dan pengembangan sudut baca kelas dan area baca sekolah ini adalah bentuk program/kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka membangun dan mengoptimalkan pemanfaatan sudut baca kelas dan area baca di sekolah dasar.
Definisi
Sudut baca kelas yaitu sebuah tempat di kelas yang dilengkapi dengan koleksi buku dan ditata secara menarik untuk meningkatkan minat baca peserta didik.
Area baca sekolah meliputi semua area di lingkungan sekolah (serambi, koridor, halaman, kebun/taman, dan ruang lainnya) yang ditata untuk meningkatkan minat baca peserta didik dan warga sekolah.
Perpustakaan sekolah/madrasah adalah perpustakaan yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembelajaran dan berfungsi sebagai pusat sumber belajar guna mendukung tercapainya tujuan pendidikan yang berkedudukan di sekolah/madrasah.
Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.
Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
Pendidikan pemustaka adalah kegiatan perpustakaan yang bertujuan menjadikan pemustaka mampu mendayagunakan koleksi perpustakaan secara mandiri sesuai dengan kebutuhannya. Bahan perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
Koleksi perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan, yang dihimpun, diolah, dan dilayankan.
Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sudut Baca Kelas
Sudut Baca Kelas adalah suatu sudut atau tempat lain yang berada di dalam kelas yang digunakan untuk menata buku atau sumber belajar lainnya dalam rangka meningkatkan minat baca dan belajar peserta didik melalui kegiatan membaca yang menyenangkan.
Sudut baca kelas bertujuan untuk mengenalkan peserta didik kepada beragam sumber bacaan untuk dimanfaatkan sebagai media, sumber belajar, serta memberikan pengalaman membaca yang menyenangkan. Sudut baca kelas juga merupakan upaya mendekatkan perpustakaan ke peserta didik. Sudut baca kelas di manfaatkan secara optimal untuk mendukung keberhasilan proses pembelajaran.
Membuat dan Mengelola Sudut Baca Kelas
Membuat sudut baca kelas dengan memanfaatkan sudut ataupun tempat lain yang strategis di dalam kelas. Jenis bahan bacaan yang ditempatkan di sudut baca kelas dapat berupa buku teks pelajaran, buku cerita, hasil karya peserta didik dan guru, komik, koran, majalah anak, kliping, dan sumber belajar lainnya.
Tahapan dalam membuat sudut baca kelas:
- Menyediakan sebagian area di kelas untuk menyimpan koleksi bahan pustaka.
- Merancang denah penempatan dengan memperhatikan pencahayaan, sirkulasi udara, keamanan dan kenyamanan peserta didik.
- Merancang model penataan koleksi bahan pustaka. Menyediakan tempat/rak koleksi yang cukup, kuat, dan aman. Menentukan, memilah, dan menyediakan jenis koleksi bahan pustaka yang akan ditempatkan di sudut baca kelas, sesuai dengan minat dan jenjang/kemampuan baca peserta didik. Menyiapkan koleksi bahan pustaka dari perpustakaan minimal sejumlah peserta didik di kelas tersebut.
- Melengkapi koleksi bahan pustaka di sudut baca kelas, (oleh peserta didik dan kontribusi orang tua).
- Menata koleksi bahan pustaka pada tempat/rak yang telah disediakan (dilakukan oleh guru bersama peserta didik). Menyiapkan buku rekap baca (berisi nama peserta didik dan judul buku)
- Koleksi sudut baca kelas sebaiknya selalu diperbarui untuk mempertahankan minat baca peserta didikminimal 1 bulan sekali Tanggung jawab pengelolaan sudut baca kelas melibatkan guru kelas dan peserta didik.
Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas Indikator ketercapaian pemanfaatan dan pengembangan sudut baca kelas :
- Terdapat sudut baca di setiap kelas dengan koleksi bahan pustaka sesuai jumlah peserta didik.
- Meningkatnya frekuensi membaca peserta didik.
- Adanya pemanfaatan sudut baca dalam proses pembelajaran.
- Sudut baca kelas tertata dan terkelola setiap akhir pembelajaran.
- Koleksi bahan pustaka di sudut baca kelas diperbarui secara berkala.
- Ada kegiatan guru membacakan buku dengan nyaring atau peserta didik membaca mandiri dengan memanfaatkan koleksi sudut baca kelas.
- Terdapat daftar koleksi dan daftar rekap baca sudut baca kelas.
- Meningkatnya kemampuan membaca dan berkomunikasi peserta didik dan guru.
Download Buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas buku Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar) ini silahkan lihat atau unduh pada link di bawah ini:
Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)
0 Response to "Panduan Pemanfaatan dan Pengembangan Sudut Baca Kelas dan Area Baca Sekolah untuk Meningkatkan Mutu Pembelajaran di SD (Sekolah Dasar)"
Posting Komentar