Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemenag, PDF, RA bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak ulasan dan referensi tentang file Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017 dibawah ini:
Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017 |
Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5767);
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak usia Dini (PAUD);
- Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama.
- Bantuan Pemerintah; Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah.
- Pengertian Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) RA/BA; Bantuan dalam bentuk dana dari Kementerian Agama RI secara langsung kepada lembaga penyelenggara pendidikan RA yang berorientasi pada peningkatan mutu melalui bantuan sarana dan prasarana RA yang mencakup diantaranya: alat bermain, tempat bermain dan alat peraga lainnya sebagai upaya peningkatan mutu sarana prasarana dalam proses belajar mengajar di RA.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan bantuan Pemerintah.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP- SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) adalah satuan kerja (satker) di Lingkungan Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam/Kanwil Kemenag Provinsi/Kan Kemenag Kab-Kota).
- Perjanjian Kerjasama/Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kepala RA penerima bantuan pemerintah.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan;
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara;
- Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran;
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).
- Jenis Bantuan; Jenis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) tahun anggaran 2017 adalah bantuan dalam bentuk uang kepada RA/BA itu sendiri, kemudian untuk membeli Alat Peraga Edukatif (APE) yang dibutuhkan.
- Sasaran Bantuan; Sasaran Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) adalah Raudhatul/Bustanul Athfal (RA/BA) di seluruh Indonesia yang memenuhi persyaratan menerima bantuan.
Persyaratan
Syarat-syarat penerima Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) adalah RA yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Mengajukan proposal permohonan bantuan;
- Rekomendasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/ Kantor Kementerian Agama Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Nomor Statistik RA;
- Memiliki izin operasional yang masih berlaku;
- Memiliki NPWP RA/Yayasan;
- Memiliki Nomor Rekening atas nama RA;
- Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD.
- RA dapat mengajukan proposal ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (Simsarpras : www.sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras) secara online;
- Seleksi proposal dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
- Dalam hal memastikan terhadap kelayakan sasaran Bantuan Pemerintah, dilakukan verifikasi faktual atau visitasi lapangan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada;
- Penetapan keputusan calon penerima bantuan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya untuk pencairan anggaran ditetapkan surat keputusan penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dimana anggaran tersebut berada;
- Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan kepada calon penerima bantuan;
- Proses pencairan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- RA melaksanakan bantuan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah;
- RA melaporkan hasil pelaksanaan bantuan kepada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan/Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan.
Download Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017
Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: https://www.kemenag.go.id
Download Contoh Format Aplikasi Admnistrasi lainnya :
Semoga dengan adanya file tentang Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi semua kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan.
0 Response to "Juknis Bantuan Alat Peraga Edukatif (APE) untuk Madrasah RA-BA 2017"
Posting Komentar