Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 Merupakan file contohformat.net yang bisa digunakan untuk melengkapi semua keperluan administrasi di sekolah yang berhubungan dengan Download, Juknis, Kemenag, PDF bisa juga di gunakan sebagai bahan perbandingan atau referensi sesuai keperluan sekolah agar lebih mudah dalam membuat dan mengelola semua kelengkapan Administrasi di sekolah, untuk lebih jelasnya silahkan disimak ulasan dan referensi tentang file Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 dibawah ini:
Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4400);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5767);
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimanatelah beberapa kali terakhirdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor13Tahun2015tentang PerubahanKeduaAtas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
- Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa;
- Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Madrasah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah(SD/MI), Madrasah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah(SMP/MTs), dan Madrasah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).
- Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Di Daerah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Bantuan Pemerintah pada Kementarian Agama;
- Bantuan Pemerintah; Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah /non pemerintah.
- Sarana Prasarana; Sarana adalah yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Prasarana adalah yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Yang dimaksud Bantuan Sarana Prasarana (sarpras) Pendidikan Madrasah (Termasuk Meubelair) dalam juknis ini adalah bantuan sarana prasarana pendidikan yang diberikan kepada madrasah, tidak termasuk bantuan untuk keperluan pembangunan gedung/ bangunan.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri / Pimpinan Lembaga yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga bersangkutan.
- Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Bantuan Pemerintah.
- Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas surat permintaan pembayaran dan menerbitkan surat perintah membayar.
- Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/ Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/ Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
- Kementerian/Lembaga/Dinas/Instansi (K/L/D/I) adalah satuan kerja (satker) di Lingkungan Kementerian Agama (Ditjen Pendidikan Islam/Kanwil Provinsi/Kan Kemenag Kab-Kota/Madrasah Negeri).
- Perjanjian Kerjasama adalah perjanjian tertulis antara PPK dengan Kepala Madrasah penerima bantuan pemerintah.
- Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK) adalah unit yang mempunyai tanggung jawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran danmelaksanakan pembayaran.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku BUN. untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) adalah perhitungan perkiraan biaya pekerjaan yang disusun oleh Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK), dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan.
- Jadwal waktu pelaksanaan adalah jadwal yang menunjukkan kebutuhan waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun secara logis, realistik dan dapat dilaksanakan.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disebut SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh PPK, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara.
- Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS adalah dokumen yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA dalam rangka pembayaran tagihan kepada penerima hak/bendahara pengeluaran.
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dari Belanja Negara (APBN).
- Menstandarisasi pelaksanaan Bantuan Sarana Meubelair di seluruh Indonesia;
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Bantuan Sarana Meubelair dimadrasah;
- Mempermudah dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian Bantuan Sarana Meubelair dimadrasah.
- Mengajukan proposal permohonan bantuan;
- Rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kankemenag Kab/Kota atau Pejabat yang berwenang;
- Memiliki Nomor Statistik Madrasah (NSM);
- Memiliki izin operasional;
- Memiliki NPWP Madrasah/Yayasan;
- Memiliki Nomor Rekening atas nama Madrasah;
- Belum memiliki sarana pendidikan yang memenuhi standar sarana prasarana pendidikan;
- Pada tahun anggaran 2017 tidak sedang menerima bantuan sejenis yang bersumber dari dana APBN/APBD;
- Madrasah dapat mengajukan proposal ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Sarana dan Prasarana (Simsarpras : www.sarprasmadrasah.kemenag.go.id/sarpras) secara online.
- Seleksi proposal dilakukan oleh Tim Seleksi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada.
- Dalam hal memastikan terhadap kelayakan sasaran Bantuan Pemerintah, dilakukan verifikasi factual atau visitasi lapangan oleh Tim Verifikasi yang dibentuk oleh PPK dimana anggaran tersebut berada.
- Penetapan keputusan calon penerima bantuan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Selanjutnya untuk pencairan anggaran ditetapkan surat keputusan penerima bantuan oleh PPK dan disahkan oleh KPA dimana anggaran tersebut berada.
- Bimbingan Teknis (Bimtek) dilakukan kepada calon penerima bantuan.
- Proses pencairan anggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Madrasah melaksanakan bantuan sesuai dengan mekanisme pelaksanaan bantuan pemerintah.
- Madrasah melaporkan hasil pelaksanaan bantuan kepada Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan/Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) bantuan.
Download Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017
Download File:
Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah RA BA Tahun 2017.pdf
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Petunjuk Teknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun Anggaran 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Sumber: https://www.kemenag.go.id
Download Contoh Format Aplikasi Admnistrasi lainnya :
Semoga dengan adanya file tentang Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017 yang Admin bagikan/Share di atas bisa membantu dan memenuhi semua kelengakapan Administrasi Sekolahnya masing-masing demi peningkatan mutu pendidikan.
0 Response to "Juknis Bantuan Sarana Meubelair untuk Madrasah/RA/BA Tahun 2017"
Posting Komentar